"Dari data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu sampai H-5 Idul Fitri 1431 Hijriyah belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dengan alasan tidak jelas," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Kota Bengkulu, Joner L Tobing, di Bengkulu, Minggu.
Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang tenaga kerja pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerja selambat-lambat pada H-7 atau seminggu sebelum lebaran. Namun, kenyataanya masih banyak perusahaan di Kota Bengkulu yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, kata Joner pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membayarkan uang THR kepada pekerjanya sampai H-1 Idul Fitri mendatang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih saja mereka tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
Namun, sebelum diberikan sanksi pihaknya akan menanyai lebih dulu alasan mereka tidak memberikan THR kepada karyawannya. Jika alasan yang disampaikan dapat diterima, maka pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada perusahan bersangkutan.
Tapi sebaliknya jika alasan yang disampaikan dibuat-buat, maka perusahaan akan diberikan sanksi tegas oleh Disnakertrans Kota Bengkulu sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita berharap perusahaan yang belum membayar THR segera melaksanakan kewajibannya sebelum H-1 Idul Fitri mendatang," ujarnya.
Terkait besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, Joner mengatakan, bagi karyawan yang sudah bekerja diatas setahun mendapat THR satu bulan gaji dan yang bekerja dibawah satu tahun mendapat THR maksimal separuh dari gaji yang diterima setiap bulannya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang tenaga kerja yang ada. Kita berharap ketentuan ini dapat ditaati para perusahaan di Bengkulu, sehingga pekerja mereka dapat berlebaran dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Bengkulu Fauzan Rahim mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan berikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebab, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya selambat- lambatnya H-7 Idul Fitri kecuali kondisi perusahaan dalam keadaan pailit, tetapi bagi perusahaan yang sehat jika tidak memberikan THR kepada karyawan merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu segera memberkan THR kepada pegawainya. Dengan demikian, mereka bisa membeli berbagai barang kebutuhan lebaran bagi keluarganya.
(T.ANT-212/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010