Selanjutnya, Polda Metro Jaya sedang menyusun prosedur tilang pesepeda melanggar aturan.
Berita rangkuman berita pada Kamis (6/5) selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Rizieq Shihab dituntut 6 tahun kasus tes usap RS UMMI Bogor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Polisi amankan simpatisan Rizieq Shihab
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sebanyak lima orang simpatisan Rizieq Shihab saat sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Dirut RS UMMI dituntut 2 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 Rizieq Shihab.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Rumah indekos tanpa IMB dibongkar
Satpol PP Jakarta Selatan membongkar rumah indekos di Kebagusan, Pasar Minggu yang belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai peruntukan karena merupakan kawasan perumahan bukan untuk mendirikan bangunan indekos.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Polda Metro susun prosedur tilang pesepeda
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyusun prosedur untuk melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021