Pangkalan AL Teluk Guantanamo (ANTARA News) - Seorang hakim di kamp tahanan Teluk Guantanamo milik AS, Rabu, menunda pengadilan atas lima tersangka komplotan penyerang 11 September 2001, menyusul permintaan dari Presiden Barack Obama. "Hakim itu menyetujui permintaan" untuk menangguhkan pengadilan selama 120 hari, Jo Delllavedova, seorang jurubicara pengadilan militer, menyatakan kepada para wartawan di Pangkalan AL Teluk Guantanamo, sebagaimana dilaporkan AFP. Obama telah bertekad akan menutup kamp penjara Guantanamo yang dipandang banyak orang sebagai telah mencemarkan nama baik AS dalam penghormatan hak azasi manusia (HAM). Penjara di pangkalan AS yang disewa dari Kuba itu juga menjadi simbol pelecehan HAM dan penahanan tanpa tuduhan di bawah pemerintahan Bush. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2009