Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai 7 persen atau 5 persen
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memungkinkan pengenaan pajak terhadap barang-barang tertentu menjadi lebih murah.

“Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran, kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang barang yang dibutuhkan. Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai 7 persen atau 5 persen,” kata Yustinus dalam diskusi Info Bank secara daring di Jakarta, Kamis.

Yustinus menyampaikan tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintah akan menaikkan atau menurunkan tarif PPN. Tetapi, tujuan utamanya adalah mengurangi penyimpangan atau distorsi.

Menurut Yustinus, melalui skema multitarif barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat atau hanya dikonsumsi masyarakat kelompok atas akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

“Itu sekarang sedang dirancang, jadi lebih kepada sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif menciptakan keadilan dan juga berdampak baik kepada perekonomian,” jelas Yustinus.

Ia menyampaikan momentum pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan untuk mendorong maupun mengejar penerimaan pajak secara agresif, menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan mengenai tarif PPN. Pemerintah pun, lanjutnya, tak akan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita buat kan payung kebijakan yang mungkin penerapannya bisa satu atau dua tahun lagi tapi kita siapkan sekarang saat kita punya kesempatan,” jelas Yustinus.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan wacana kenaikan tarif PPN untuk menggenjot pendapatan negara. Menkeu Sri Mulyani menyiapkan tiga opsi, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Dua opsi skema kenaikan pajak yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu adalah single tarif dan multitarif. Jika menggunakan skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama. Namun, jika menggunakan skema multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM perlu direvisi.

Baca juga: Anggota DPR: Bila PPN naik, kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi
Baca juga: Ingatkan pemerintah, Anggota DPR: Bukan saat tepat menaikkan PPN
Baca juga: Indef sebut kenaikan PPN akan turunkan pendapatan negara


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021