Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat, menahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Banjar, Kalimantan Selatan, Edi Sofyan Nur, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Kamis (2/9) malam.

"Jumat (3/9) sore ini, kita tahan karena pemeriksaan terhadap Kepala BPN Banjar sudah melewati 1x24 jam," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat.

Arminsyah menyebutkan, Kepala BPN Banjar itu tertangkap tangan saat memeras sejumlah notaris dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, pihaknya semula mendapat informasi dari salah satu notaris yang mengaku dimintai uang jumlahnya sebesar Rp400 juta.

"Baru Rp350 juta yang diserahkan oleh notaris kepada Kepala BPN Banjar pada saat peyerahan sisanya Rp50 juta," katanya.

Arminsyah menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan pemerasan terhadap sejumlah notaris.

Untuk proses pemeriksaannya sendiri, kata dia, Kepala BPN Banjar itu kooperatif.

"Dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa mengumpulkan uang dalam sebulan sebanyak Rp200 juta," katanya.

Uang itu, ia menambahkan diperoleh dari notaris yang mengajukan pengalihan hak tanah. "Yakni dengan mempersulit proses pengalihan hak tanah," katanya.

(R021/S018/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010