Singaraja (ANTARA News) - Bupati Buleleng, Putu Bagiada, menolak usulan DPRD agar dewan diberikan hak menyetujui dalam pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, dalam bab V pasal 11 ayat 2 berbunyi anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD," kata Bagiada di Singaraja, Jumat.
Pada rapat paripurna DPRD Buleleng, Bagiada juga mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas.
Pada kesempatan itu, Bupati sependapat dengan legislatif untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) rumah kos, vila, dimana keberadaan rumah kost diatas 10 kamar dipersamakan dengan hotel sehingga akan dikenakan pajak hotel.
"Sedangkan untuk vila dipersamakan dengan pondok wisata dan dikenakan retribusi," ujar Bupati.
Terkait dengan ranperda pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Bupati juga sepakat dengan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sementara ranperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Buleleng No 11 tahun 1996 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah, terjadi beda interpretasi terkait dengan surat Mendagri tentang penataan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Hasil konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, katanya, perda Buleleng No 11 tahun 1996 tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah tidak perlu dilakukan pencabutan, mengingat peraturaun tersebut tidak mencantumkan besaran tarif.
Untuk itu, kata Bupati, cukup dilakukan perubahan karena dari segi dasar hukumnya banyak yang sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Bupati, masukan, usul dan saran fraksi-fraksi di DPRD Buleleng terkait dengan pembahasan panperda itu, ternyata ketinggalan sebab apa yang diusulkan itu, Pemkab telah melakukannya.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010