Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap penjual minuman keras (miras) yang memanfaatkan internet di sekitar Tamansari, Jakarta Barat, berinisial AS.

"Pelaku menjual minuman keras dengan harga lebih murah," kata Kepala Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.

Meski menangkap tersangka, polisi tidak menahan AS karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Penyidik melepaskan AS setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan aktivitas penjualan minuman keras.

Saat penggerebekan, polisi menyita sebanyak 150 dus berisi 2.196 botol minuman keras tanpa pajak atau ilegal.

"Tersangka menjualnya lusinan kisaran harga Rp4,7 juta melalui situs," ujar Sandi.

Pelaku dikenakan undang-undang bidang pangan dan kesehatan, serta pidana ekonomi, cukai dan kepabean.

Anggota Satuan Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya juga menggerebek gudang penyimpanan bumbu dapur yang direndam menggunakan kaporit dan zat kimia lainnya di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menangkap tersangka berinisial UDM dan menyita 207 karung ketumbar, serta 49 karung lada.

Sandy menyatakan pihaknya menggelar razia terhadap peredaran makanan maupun produk minuman yang masa produksinya sudah habis melalui Operasi Ketupat Jaya 2010.
(T.T014/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010