Los Angeles (ANTARA News) - Rapper TI telah dibebaskan dari penjara setelah ditangkap karena dicurigai memiliki ekstasi, kata polisi Kamis (2/9).
TI, yang memiliki nama asli Clifford Harris Jr (29) ditangkap bersama istrinya di Sunset Boulevard, Rabu (1/9) malam, setelah polisi mencium aroma marijuana keluar dari satu mobil yang ditumpangi penyanyi rap peraih Grammy tersebut.
Ia ditangkap karena memiliki barang terlarang dan dibebaskan setelah membayar jaminan 10.000 dolar AS. Ia belum dituntut secara resmi sebab pemeriksaan saat ini sedang dilakukan pada sejumlah "pil yang menyerupai ekstasi", kata wanita jurubicara Departemen Sheriff di Los Angeles County.
TI dijadwalkan tampil di pengadilan pada Jumat.
Aktor dan penyanyi rap kelahiran Atlanta itu sebelumnya pernah berurusan dengan hukum, termasuk sejumlah penangkapan yang berkaitan dengan tuduhan memiliki senjata dan narkotika.
Ia dibebaskan dari tahanan lima bulan lalu setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas dakwaan federal mengenai kepemilikan senjata.
Pendiri bersama Grand Hustle Records tersebut, yang didistribusikan oleh Warner Music Group`s Atlantic Records, saat ini dapat disaksikan di dalam film pencurian "Takers", yang meraih posisi No 1 di "box office" Amerika Utara akhir pekan lalu.
(C003/s018)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010