"Pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bengkulu libur lebaran hanya empat hari, termasuk cuti bersama H-1 dan H+1 lebaran. Bagi PNS yang libur melebihi ketentuan diberikan sanksi tegas sesuai sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Rusli Zaiwi, di Bengkulu, Kamis.
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi libur Idul Fitri 1431 Hijriyah pada tanggal 9-13 September plus ditambah cuti bersama H+1 lebaran, sehingga pada tanggal 14 PNS sudah aktif bekerja seperti biasa.
Bagi PNS di jajaran Pemkot Bengkulu membolos pada tanggal 15 September akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita segera membuat surat edaran tentang libur cuti bersama dan Idul Fitri sebagai pedoman masing-masing satuan perangkat kerja daerah (SKDP) di jajaran Pemkot Bengkulu. Surat ini akan kita sebar ke seluruh SKPD sebelum libur lebaran," ujarnya.
Dengan adanya surat edaran ini diharapkan para PNS di jajaran Pemkot Bengkulu dapat mengetahui secara jelas lamanya libur Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tidak alasan bagi PNS di Kota Bengkulu tidak mengetahui jadwal libur Hari Raya Idul Fitri sehingga mereka menambah libur," ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Effendi Salim mengharapkan, apa yang ditegaskan Sekda Rusli Zaiwi harus benar-benar diterapkan kepada PNS di jajaran Pemkot Kota Bengkulu yang menambah sendiri libur lebaran.
Sebab, selama ini setiap lebaran para PNS di Kota Bengkulu kebanyakan menambah libur dari jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah alias bolos kerja pada hari kedua sampai ketiga setelah libur lebaran.
"Saya harap kepada Sekda Kota Bengkulu jika ada PNS di daerah ini menambah libur sendiri agar yang bersangkutan benar-benar dijatuhi sanksi, sehingga dapat memberi pelajaran kepada PNS yang lain. Dengan demikian, kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang," ujarnya.(*)
(ANT-212/B/Z002/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010