Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 10 satwa liar dilindungi ke habitatnya pada Selasa (1/7).

Dokter Hewan dari BBKSDA Papua drh Widia dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis mengatakan semua satwa tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas seekor nuri bayan (Eclectus roratus), lima ekor sanca hijau (Morelia viridis), seekor sanca cokelat bibir putih (Leiphyton albertisii), seekor ular boiga cokelat (Boiga irregularis), dan dua ekor kadal panana (Tiliqua scincoides).

BBKSDA Papua dalam tugasnya kali ini menerapkan prinsip konservasi secara lestari serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.

Status perlindungan satwa tersebut sebagian masuk dalam Apendiks I dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/12/2018 status dilindungi, khususnya nuri bayan (Eclectus roratus) dan sanca hijau (Morelia viridis).

Sanca hijau yang bernama latin Morelia viridis menjadi salah satu satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan BBKSDA Papua di Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Papua, pada Selasa (1/6/2021). (ANTARA/HO-KLHK)


Lokasi pelepasliaran ada di Pasir 6 yang menjadi bagian dari wilayah kerja Resort Ravenirara, kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Hutan Pasir 6 merupakan hak ulayat Masyarakat Adat Imbi Numbay, dan pelepasliaran di lokasi tersebut adalah salah satu bentuk dukungan masyarakat adat terhadap upaya konservasi alam di Papua.

Pihak-pihak yang mendukung proses pelepasliaran ini, antara lain Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Avsec Bandara Sentani, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Dewan Adat Suku Imbi Numbay dan Dinas KLH Provinsi Papua.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua Lusiana Dyah Ratnawati mengatakan asal usul satwa tersebut beragam.

Seekor sanca hijau berasal dari penyerahan BKSDA DKI Jakarta pada 29 Juli 2020, sedangkan sembilan satwa lainnya merupakan serahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, dari hasil pengamanan di Bandar Udara Theys Eluai-Sentani, Jayapura, pada kurun waktu November 2019 hingga Mei 2021.

Pada kesempatan itu, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa merupakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, terutama satwa endemik Papua.

Suasana pelepasliaran 10 satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan BBKSDA Papua di wilayah hak ulayat Masyarakat Adat Imbi Numbay di Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Papua, pada Selasa (1/6/2021). (ANTARA/HO-KLHK)


Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021 yang puncaknya akan diadakan di Kupang, NTT pada Agustus 2021.

Edward menyampaikan bahwa masyarakat Papua, sejak zaman nenek moyang sangat harmoni dengan alam. Nilai-nilai yang mereka pegang dan terapkan dalam kehidupan terbukti sanggup menjaga alam Papua masih lestari sampai sekarang.

“Jadi, generasi kita mestinya banyak belajar dari nilai-nilai leluhur, salah satunya dengan melakukan kegiatan pelepasliaran satwa semacam ini,” ujar dia.

​​​​​​​Lebih lanjut Edward mengatakan kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu wujud nyata upaya konservasi, turut melestarikan satwa liar milik negara, sekaligus melestarikan nilai-nilai hidup yang harmoni dengan alam. serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021