Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) 2010 di seluruh wilayah Kecamatan Wori.
"Terjadi pelanggaran di Kecamatan Wori yang cukup signifikan mempengaruhi peringkat suara seluruh pasangan calon," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Jakarta, Kamis.
Menurut MK, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Kecamatan Wori.
"Untuk memberi kepercayaan masyarakat dan ligimitasi dalam menyelenggaraan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Kecamatan Wori," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menemukan fakta hukum di Kecamatan Wori berupa pembagian uang, adanya pembagian KTP gratis oleh pasangan calon incumbent Sompie SF Singal-Yulisa Baramuli, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS dan terjadinya pemindahan kotak suara.
MK juga memerintahkan untuk melaporkan hasil penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 gari sejak putusan ini dibacakan.
Pasangan calon walikota Fransisca M. Tuwaidan-Willy EC mengajukan gugatan ke MK karena keberatan hasil penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif.
Pasangan ini mendalilkan adanya pelanggaran , seperti tidak diberikan salinan formulir C-1 di Kecamatan Wori, adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS yang telah dicoblos, pembentukan tim koordinasi dukungan terhadap pasangan incumbent.
Dalam Pilkada Minahasa Utara yang diikuti oleh enam pasangan, Sompie Singal-Yulissa Baramuli memperoleh 21.650 suara, sedangkan pemohon (Fransisca Tuwaidan-Willy Kumentas) hanya memperoleh 16.887 suara.
Sementara pasangan lainnya, yakni pasangan Netty Pantouw-Iggried Sondakh memperoleh 5.813 suara, Piet Luntungan-Cintya Dede Panambunan 13.189 suara, Paulus Nelwan-Alberth Lumentut 2.627 suara dan pasangan Herry Rotinsulu-Imanuel Pasulatan 2.416 suara.
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010