Jakarta (ANTARA News) - Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Suhatmansyah menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.
"Inti dari revisi UU 8/1985 ini untuk memberikan kepastian hukum dan pembelajaran. Jadi revisi UU ini bukan untuk membubarkan ormas (tertentu)," katanya, di Jakarta, Kamis, setelah rapat koordinasi dengan kementerian terkait tentang tindak lanjut rapat kerja gabungan pemerintah dan DPR yakni Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII tentang ormas.
Ia membantah pemikiran bahwa revisi UU ini terkait dengan pembekuan atau pembubaran ormas yang ada saat ini.
Ia menjelaskan dengan dinamika sosial politik di Indonesia saat ini yang terlihat dari meningkatnya kegiatan anarkis dari ormas, UU 8/85 sudah tidak bisa dipakai lagi sehingga harus direvisi.
Kemdagri sudah menyiapkan rancangan revisi UU 8/1985 tersebut dan rencananya akan mulai dibahas di DPR pada 2011.
Suhatmansyah menjelaskan revisi UU ini akan mempertegas penegakan hukum, pemberian sanksi dan pembekuan serta pembubaran ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan, ormas yang melanggar kewajibannya seperti tidak melaporkan pergantian kepengurusan dan mendaftar ulang akan dikenai sanksi administrasi seperti pencabutan surat terdaftar.
Kemudian, jika ormas melanggar larangan yang diatur dalam UU, maka akan dikenai sanksi pidana bagi anggota ormas secara perorangan dan pembekuan atau pembubaran bagi organisasinya.
Larangan yang dimaksud, seperti melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan mengambilalih tugas pemerintah seperti melakukan razia.
Keputusan pembubaran atau pembekuan ormas ini diusulkan tidak lagi ditangani pemerintah seperti yang diatur dalam UU 8/1985, melainkan oleh pengadilan.
"Dalam UU 8/1985 yang membubarkan ormas adalah pemerintah, seharusnya kan pengadilan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan pada prinsipnya semangat dalam revisi UU ini adalah bagaimana kebebasan berserikat dan berkumpul bisa diwujudkan secara nyata, ruang publik menjadi aman, relasi antara pemerintah, ormas, dan masyarakat terjalin dengan baik, dan bagaimana memberikan tindakan disiplin terhadap ormas yang melanggar aturan.
Keberadaan ormas merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan dapat menjadi mitra pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tambahnya. (H017/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010