Bengkulu (ANTARA News) - Pembukaan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi areal persawahan yang dilakukan 100 kepala keluarga masyarakat Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko masih berlanjut.

"Saat ini lebih dari 150 hektare kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sudah dibabat untuk dialihfungsikan menjadi persawahan oleh warga, meskipun sudah dilarang tapi mereka tetap melakukan alih fungsi lahan,"kata salah seorang warga Sungai Ipuh Barlian, Kamis.

Menurut direktur Yayasan Genesis Mukomuko itu, sebagian besar masyarakat tersebut berasal dari desa di sekitar kawasan TNKS antara lain Desa Sungai Ipuh, Desa Pondok Baru, Desa Lubuk Bangko dan Desa Aur Cina.

Ia menduga, aktivitas ilegal masyarakat tersebut didukung oleh sejumlah oknum anggota legislatif dari daerah tersebut yang dijanjikan saat kampanye beberapa waktu lalu.

Direncanakan, kawasan hutan yang akan dijadikan areal persawahan baru itu mencapai 400 ha dan diperkirakan 150 ha masuk dalam TNKS.

"Sementara sisanya juga berada dalam hutan negara di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto,"tambahnya.

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait padahal masyarakat sudah membuat akses jalan ke kawasan tersebut, dan membuat parit untuk saluran air.

Ia mengatakan jika aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas maka masyarakat tidak akan menghentikan aktivitas ilegalnya itu.

Menanggapi hal ini Kabid Wilayah IV Pengelolaan TNKS, Donald Hutasoit mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan melalui para kepala desa untuk melarang masyarakatnya membuka kawasan TNKS sebelum ada tindakan hukum.

Ia juga membenarkan bahwa masyarakat sudah mulai membuka hutan di perbatasan TNKS untuk dijadikan areal persawahan, bahkan parit untuk saluran air sudah dibentuk.

"Mereka baru membuka daerah perbatasan, tapi sudah dekat dengan kawasan, kalau sampai memasuki TNKS maka kami akan mengambil langkah hukum, maka sebelum itu kami peringatkan kepada kepala desa setempat," katanya menambahkan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010