Jakarta  (ANTARA) News - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, memeriksa tiga saksi untuk tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra.

"Dari tiga saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Jakarta, Kamis.

Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni Richard Leo Tirtadji (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika), Siswo Sujanto (ahli keuangan dan mantan Sekditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Darius (ahli dari BPKP).

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyita uang PT Sarana Rekatama Dinamika sebesar Rp15,03 miliar dari Bank Danamon Cabang Kuningan Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berasal dari dugaan korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyidik menyita uang itu, berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Tien Novita yang menjadi saksi untuk perkara Hartono Tanoesudibyo," kata Kapuspenkum.

Babul Khoir mengatakan, uang Rp15,03 miliar itu akan dijadikan barang bukti untuk tersangka Hartono Tanoesudibyo (mantan kuasa pemegang saham PT SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM).

Di bagian lain, Babul Khoir menyatakan penyidik sampai sekarang sudah memeriksa 32 saksi untuk tersangka Hartono Tanoesudibyo.

"Serta 14 saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra. Saksinya berasal dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
(T.R021/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010