Manado (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menghitung ulang suara Pilkada Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) 3 Agustus 2010.
"Putusan MK pada Kamis (2/9) itu, sudah sangat adil guna mengetahui kebenaran dan transparansi pada Pilkada Tomohon lalu," kata tim sukses pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Syeni Watoelangko-Jimmy Mewengkang, John Mantiri, via telepon, Kamis.
Pada pleno KPU Tomohon lalu, pasangan Jeferson Rumajar-Jimmy Eman (Partai Golkar) memperoleh suara sekitar 37 persen, Syeni Watoelangkow-Jimmy Mewengkan (Partai Demokrat, PDIP) 35,25 persen, Carol Senduk-Agus Paat (independen) 19,20 persen serta Jefry Motoh-John Mambu (gabungan parpol) 7,44 persen.
Hanya saja pasangan Watoelangkow-Mewengkan merasa curiga hasil Pilkada itu sarat dengan potensi pelanggaran, sehingga digugat ke MK.
Selain perintah MK untuk menghitung ulang semua surat suara dalam kotak di KPU Tomohon, juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang di Kelurahan Walian.
"Memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Walian, berarti bukti kuat diajukan tim kami dipegang dan diterima pihak MK," katanya.
Pada penghitungan ulang surat suara itu, ditemukan adanya pencoblosan tembus pada suara suara an dianggap bermasalah serta adanya pelanggaran tertentu lainnya.
Mantiri berharap pihak KPU Tomohon untuk mengamankan hasil putusan MK, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pemungutan ulang di Walian dan penghitungan ulang secara keseluruhan.
"Tim kami akan "all out" mengawasi penghitungan ulang semua kotak suara di KPU, agar ada keterbukaan dan tidak ada lagi upaya penyalagunaan kewenangan," ujarnya.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010