Jakarta (ANTARA) - Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi menyebut perusahaannya mengembalikan Rp1,6 miliar sebagai kelebihan bayar pengadaan paket bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.
"Sudah dikembalikan seluruhnya Rp1,6 miliar ke bendahara kementerian karena ada kelebihan bayar," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Riski menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
Baca juga: Kasus suap bansos, saksi ceritakan awal perkenalan dengan Ihsan Yunus
Baca juga: Saksi bantah terima Rp7 miliar sebagai "fee" bansos COVID-19
Baca juga: Hakim ancam saksi perkara bansos untuk ditahan karena tidak jujur
Kelebihan itu menurut Riski berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit untuk tujuan tertentu.
"Saat itu menurut BPKP ada kelebihan pembayaran karena paket yang saya tawarkan," ungkap Riski.
CV Bahtera Asa disebut Riski mengerjakan paket untuk pengadaan tahap 1 di Jakarta, tahap 2 di Bodetabek, tahap 3 dan tahap komunitas sebanyak 170.424 paket.
"Di BAP Nomor 6 saudara mengatakan paket-paket yang dikerjakan Bahtera Asa adalah milik saudara Kukuh?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Rekomendasi dari Kukuh, setahu saya dia staf ahli menteri," jawab Riski.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis bidang komunikasi Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Tidak ada fee yang diberikan ke Kukuh dari saya," ungkap Riski.
Riski hanya mengaku memberikan Rp140 juta kepada Matheus Joko di ruang ULP Kementerian Sosial.
"Saya berikan Rp140 juta sekali, yang menyerahkan saya sendiri karena Pak Joko pernah minta perhatian buat anak-anak yang kerja," tambah Riski.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021