Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara karena diduga dibeli dari dana APBN Kabupaten Langkat.
Humas KPK Priharsyah di Jakarta, Kamis, mengatakan surat penyitaan mobil tersebut sudah lama dilayangkan penyidik KPK, namun baru saat ini diizinkan keluarga Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk diambil.
Mobil Jaguar biru muda metalik yang disita tersebut atas nama Beby Arbiyana yang merupakan anak dari Syamsul Arifin.
KPK telah menetapkan Gubernur Sumut sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007, sejak April 2010. Kerugian negara dari dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp31 miliar.
Sedangkan pasal yang disangkakan pada Gubernur Sumut ini adalah Pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syamsul pun kini sudah dicekal oleh pihak imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini KPK tidak menahan sehingga Syamsul masih memimpin Sumut.(*)
V002/R010/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010