Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menertibkan pesepeda di luar jalur khusus yang telah disediakan.
"Hari ini mulai pukul 06.30 tadi kami menerjunkan tim untuk melaksanakan penertiban terhadap para pengguna sepeda yang keluar dari jalurnya di atas 06.30 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memberikan keleluasaan bagi sepeda balap (road bike) untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat dengan pengaturan waktu pukul 05.00-06.30 WIB.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari 'win-win solution'," ujarnya.
Setelah jam yang ditentukan, mereka diminta untuk masuk ke jalur sepeda non sepeda balap yang sudah disediakan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut terlaksana, setiap hari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan tim untuk memantau
"Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan, artinya dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan," katanya.
Baca juga: Pemberlakuan tilang sepeda tidak perlu tunggu pergub
Baca juga: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang jadi jalur sepeda balap
Satu tim lagi bergerak dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda untuk melaksanakan imbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30 WIB.
Selain memberikan ruang bagi "road bike" di Jalan Sudirman-Thamrin Pemprov DKI Jakarta juga telah menguji coba jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT)Casablanca-Karet.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan Pemprov DKI berencana membuat JLNT Kota Casablanca-Karet menjadi lintasan sepeda balap permanen pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
"Sambil menunggu kepgub, lintasan 'road bike' tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," kata Riza.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021