Mukomuko (ANTARA News) - Sedikitnya 11 orang dokter umum yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengancam akan melakukan mogok kerja jika pada 3 September 2010 uang jasa medis mereka selama tiga bulan tidak dibayar.

Ancaman mogok kerja itu akan dilakukan pada 3 September 2010 sesuai dengan surat tertulis yang disampaikan oleh 11 dokter umum kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Rosmadi Dzidin, Rabu.

Salah seorang dokter yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan mereka sudah menyampaikan surat kepada atasan untuk segera ditindaklanjuti.

Isi surat yang dilayangkan menyebutkan bahwa unsur pimpinan RSUD daerah ini terkesan tidak transparan dalam hal mengelola uang hasil pedapatan asli daerah (PAD) RSUD.

Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Rosmadi Dzidin membenarkan uang jasa medis dokter di lingkungan rumah sakit, tetapi hanya dua bulan bukan tiga bulan.

"Agustus ini belum dihitung untuk pembayaran uang jasa medis, sehingga yang belum dibayar oleh pihak RSUD selama dua bulan," tegasnya.

Ia tidak menyangka dokter akan melakukan tindakan mogok kerja seperti surat yang akan disampaikan.

"Belum lama ini mereka sudah kami panggil dan kami berikan pengertian bahwa uang untuk pembayaran jasa medis mereka mengalami keterlambatan karena belum dicairkan dari bagian keungan pemerintah Kabupaten Mukomuko," tegasnya.

Kepala Bagian Keuangan RSUD Kabupaten Mukomuko Herman Faizal mengatakan pencairana sudah dimasukkan kepada bagian keungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tetapi kesibukan bagian keuangan mencairkan uang THR pegawai negeri sipil sehingga terjadi keterlambatan.

"Mereka sudah berjanji kepada kami sebelum lebaran uang tersebut sudah bisa dicairkan," jelasnya.

Ia mengatakan bukan hanya jasa medis dokter yang belum dibayar tetapi jasa medis perawat dan bidan belum juga dibayar sampai sekarang.

"Jumlah uang yang akan kami cairkan untuk pembayaran uang jasa medis sebesar Rp107 juta," jelasnya. (ANT-149/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010