Ternate (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan santunan bagi korban musibah kebakaran yang menimpa KM Karya Indah tujuan Ternate-Sanana pada Sabtu (29/5) di perairan Pulau Limafatola, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Atas peristiwa tersebut, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jika ada peserta yang menjadi korban insiden tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Ternate Ahmad Feisal Santoso di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan identifikasi terkait data para korban yang juga sebagai peserta BPJAMSOSTEK, tetapi hingga kini belum ada tercatat ada peserta BPJAMSOSTEK yang akan dilindungi.

"Kami siap menerima laporan ataupun informasi jika ada korban dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kami akan memastikan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaannya akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Feisal.

Baca juga: 22 orang dilaporkan hilang ketika KM Karya Indah tenggelam
Baca juga: Korban KM Karya Indah jadi 23 jiwa

Seperti diketahui, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat berupa pertanggungan biaya kesehatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, selain itu juga akan mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Sehingga, jika peserta mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapat santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari SD hingga kuliah bagi 2 orang anak. Dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak tersebut.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban, meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, Tetap berhak atas Santunan JKM senilai Rp42 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris. Untuk program ini, juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja yang bersangkutan dengan minimal masa iuran 3 tahun.

"Kami atas nama BPJAMSOSTEK menyampaikan turut berduka atas musibah yang menimpa para korban kebakaran KM Karya Indah, semoga para korban senantiasa diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," kata Feisal.

Baca juga: Tim KNKT investigasi kapal KM Karya Indah
Baca juga: Korban hilang kapal terbakar di Kepulauan Sula belum ditemukan
Baca juga: BPJAMSOSTEK siapkan santunan bagi korban Sriwijaya SJ-182

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021