Keluarnya surat Kajati Nomor 722/0.5/Fd.1/08/2010 itu dilatarbelakangi oleh mangkirnya Rini dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, kasus korupsi dana penguatan modal usaha kelompok tani tebu senilai Rp25,9 miliar.
"Dia sudah tiga kali tidak datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan dua kali sebagai saksi," kata Asisten Pidana Khusus Kajati Jatim, M Anwar.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejati Jatim sudah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada Rini untuk menjawab surat kejaksaan.
Dengan ditetapkannya ketua tim teknis penguatan modal usaha kelompok tani tebu itu ke dalam DPO, Kejati meminta bantuan aparat kepolisian untuk menangkapnya.
Bahkan, untuk mempermudah penangkapan, Kejati telah menyebarkan foto Rini ke kantor-kantor kepolisian.
"Kami sudah menyebar foto Rini dengan maksud dapat mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan," kata Anwar.
Tim Penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan pencarian dengan menggeledah rumah Rini di Jalan Juanda Harapan Permai K-9 Sidoarjo dan Perumahan Casa Grande, Pugeran, Desa Maguwoharjo RT.11/RW.10, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, dari penggeledahan itu, tim penyidik selalu pulang dengan tangan kosong. "Rumah Rini dalam keadaan kosong," katanya.
Dalam melakukan pencarian Rini, tim Kejati sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di tiga kota, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Yogyakarta.
Tiga kota itu dianggap sebagai tempat Rini berada. "Surabaya sebagai tempat kerjanya, sedangkan Sidoarjo dan Yogyakarta adalah tempat tinggalnya," katanya.
Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian di tiga kota tersebut, lanjut Anwar, Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian di seluruh pelosok Nusantara.
Hal itu dilakukan mengingat sepak terjang Rini cukup luas, bahkan ada kemungkinan sengaja melarikan diri ke daerah lain.
Apalagi, pada saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Rini berada di Jepang.
"Intinya, kami tidak main-main dalam menangkap koruptor," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika Rini dan kawan-kawan membuat kegiatan untuk petani tebu dengan menggunakan dana penguatan modal usaha kelompok tani yang berasal dari Departemen Pertanian pada 2006.
Namun faktanya, dana tersebut tidak diperuntukkan bagi petani tebu. "Dana tersebut malah digunakan untuk pembelian tanah seluas 53 hektar di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto. Di atas tanah itulah Rini dan kawan-kawan akan mendirikan pabrik gula," kata Anwar.
Untuk memuluskan usahanya itu, Rini dan dua tersangka lainnya, Makmun Rosyad dan Wahyu Teguh Wiyono membentuk sebuah perusahaan swasta bernama PT Rosan Kencana Perkasa.
Dana program penguatan usaha kelompok tani itu yang disalurkan melalui Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana itu kemudian dimanfaatkan untuk membeli lahan dan biaya operasional PT Rosan Kencana Perkasa. (M038/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010