Muara Teweh (ANTARA News) - Perusahaan tambang batu bara PT Suprabari Mapanido Mineral di Desa Lemo Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 158 orang karyawannya.

"PHK ini dilakukan pihak perusahaan karena aktivitas di lapangan tidak ada akibat terbentur perizinan tambang," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut), Marconi Stanly di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Marconi, permasalah perizinan yang menghambat investasi perusahaan itu karena belum selesainya perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Akibat belum disetujuinya RTRWP itu oleh pemerintah pusat, kata dia, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tak keluar dari Menteri Kehutanan RI.

"Akibat tidak ada kepastian hukum tentang perizinan itu pihak perusahaan terpaksa melakukan PHK ratusan karyawannya," katanya.

Marconi menjelaskan, ratusan karyawan ini sudah di PHK sejak tiga bulan terhitung mulai bulan Mei 2010 lalu oleh pihak manajemen PT SMM.

Pihak perusahan, katanya, berharap masalah RTRWP di Kalteng ini bisa segera selesai, sehingga status areal tambang yang mereka miliki segera keluar perizinannya.

"Jadi PHK itu dilakukan oleh pihak perusahan dengan alasan status areal pertambangan yang dimiliki perusahan belum ada kejelasannya, sehingga Mentri Kehutanan RI Zulkifli Hasan tak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.

Kendala RTRWP ini juga di alami oleh sejumlah perusahan perkebunan di Bariro Utara bahkan Kalteng seperti yang terjadi pada perusahan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (PT AGU) anak perusahan Makin group.

Sementara General Manager Operasional PT AGU, Herland Frans Purba, mengatakan untuk perizinan pengembangan perluasan kawasan perkebunan juga terkendala RTRWP Kalteng yang hingga kini belum mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan.

"Sehingga seluruh aktivitas pembukaan lahan untuk sementara dihentikan sampai dengan disetujuinya RTRWP tersebut," katanya. (K009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010