Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya pemilihan Jaksa Agung yang baru untuk menggantikan Hendarman Supandji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Soal jaksa agung itu merupakan hak prerogratif dari presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperingatkan semua pihak untuk tidak mencampuradukkan kepentingan internal dan eksternal terkait penggantian Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Kapuspenkum menjelaskan presiden mempunyai tim untuk memilih calon jaksa agung.

"Ini agar penggantian jaksa agung tidak terpengaruh dengan politik," katanya.

Ia menegaskan calon jaksa agung itu tidak perlu diusulkan oleh keluarga kejagung atau melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Sebelumnya, Kepala Negara menjelaskan, penggantian Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan masa jabatan dan menyatakan agar tidak dibawa ke arah politik.

"Berkaitan dengan rencana penggantian, penggantian ini diatur UU dan sesungguhnya ada kode etik dan etika. Dengan bahasa terang saya katakan saya tidak berharap ada manuver politik dari pihak manapun yang menciderai dan saya tidak ingin ada pertikaian dan konflik internal atas adanya pejabat baru," katanya.

Kepala Negara juga mengatakan ketiga jabatan itu bukanlah jabatan yang masuk ke dalam ranah politik sehingga dalam pemilihannya pun tidak dikaitkan ke arah politik.

"TNI dan Jaksa Agung tidak ada di wilayah politik. Hakikatnya posisi itu juga tidak berada di domain politik. Saya pun dalam mengangkat Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima bukan semaunya saya sendiri, ada norma perundangan yang harus saya ikuti," katanya. (R021/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010