Potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal menyatakan lima dari tujuh poin catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember Tahun Anggaran 2020 dapat berpotensi pidana.

"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam siaran persnya menyebutkan 7 catatan penting dan ada 5 dari 7 catatan opini Tidak Wajar itu yang cenderung berpotensi pidana," kata Muhammad Iqbal, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Ia menguraikan, pertama yakni ada Rp202,78 miliar atas belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah, sehingga LHP BPK menilai itu sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD.

"Hal itu potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan," ujarnya lagi.

Kedua, ditemukan Rp107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, ada Rp66,59 miliar realisasi belanja Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.

Keempat, ada Rp68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran, kemudian terakhir ditemukan Rp31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

"Dengan demikian kalau ditotal catatan nomor 2 sampai 5 saja terdapat senilai Rp274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana," kata pengajar Prodi Hubungan Internasional FISIP Unej itu pula.

Iqbal mengatakan ada dua langkah strategis untuk menyikapi opini LHP BPK yakni langkah pertama tentunya harus mematuhi UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Jelas ada uang rakyat (negara) ratusan miliar yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK telah dikelola secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan laporan penyajiannya," katanya.

Dia menjelaskan Pasal 21 UU No. 15 Tahun 2004 tersebut jelas menegaskan bahwa DPRD dapat meminta Bupati Hendy untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Hal itu berarti, terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKPD masa akhir pemerintahan Faida, DPRD Jember dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (atau investigatif)," ujarnya.

Iqbal menjelaskan langkah kedua adalah secara strategis sebaiknya Pemerintahan Hendy-Gus Firjaun perlu mewujudkan spirit akselerasi, dengan bersinergi dan kolaborasi kepada seluruh pihak terutama ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Baca juga: Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan Jember ditangkap di Jakarta
Baca juga: Mantan Bupati Jember angkat bicara terkait pemeriksaannya di Kejari

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021