Dari 442.146 orang melakukan perjalanan, sebanyak 1.296 kasus positif COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mencatat sebanyak 1.296 kasus positif COVID-19 selama operasi penyekatan penanganan arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah sejak 15 Mei hingga 31 Mei 2021.
"Dari 442.146 orang melakukan perjalanan pada periode itu, sebanyak 1.296 kasus positif COVID-19," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan dengan berakhirnya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi penyekatan ini, dapat disampaikan bahwa berdasarkan data analisa dan evaluasi dari Biro Operasional Polda Lampung pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah pada pos pemeriksaan tercatat sebanyak 113.594 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 442.146 orang pelaku perjalanan menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan COVID-19, dengan hasil sebanyak 251.752 orang membawa surat keterangan (suket), dan sebanyak 154.282 orang tidak membawa suket.
"Terhadap 154.282 orang yang tidak membawa suket tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan swab antigen di ruang yang telah disiapkan pada pos-pos pemeriksaan oleh tim satgas penanganan COVID-19. Hasilnya sebanyak 1.296 orang positif COVID-19," ujarnya.
Pandra mengatakan bahwa mereka yang positif dibawa satgas penanganan COVID-19 ke rumah sakit rujukan
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menjelaskan, jika dilihat dari data perbandingan harian hasil mandatory check dokumen kesehatan COVID-19 terhadap pelaku perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni periode 15 Mei hingga 31 Mei, untuk yang membawa suket trennya mengalami kenaikan sebanyak 13.779 orang.
Begitu pula yang tidak membawa suket trennya juga mengalami kenaikan sebanyak 20.997 orang.
"Kami akan tetap terus mengimbau kepada pelaku perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, agar tetap melengkapi surat keterangan negatif COVID-19 dari daerah asal, sehingga tidak terjadi penumpukan pemeriksaan rapid antigen COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni yang dapat menimbulkan klaster baru Virus Corona," katanya pula.
Baca juga: Cegah "pingpong" COVID-19, penyekatan di Bakauheni mesti diperpanjang
Baca juga: Polda Lampung perpanjang penyekatan hingga 31 Mei 2021
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021