Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum
Medan (ANTARA) - Rahudman Harahap terpidana yang juga mantan Wali Kota Medan menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gustam Medan, Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan mantan Wali Kota Medan itu telah menjalani eksekusi bebas.
Ia menjelaskan, Rahudman dibebaskan dari Lapas Medan, Senin (31/5), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.
Sumanggar menyebutkan bahwa eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.
Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Bahwa Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharima (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp185 miliar.
"Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman, dan pihak keluarga, para pendukung dan kerabat turut menjemput," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Baca juga: PN Medan kirimkan PK Tipikor mantan Wali kota Medan ke MA
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021