Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan calon pimpinan KPK yang baru harus "siap mati" menuntaskan megaskandal "bailout" Bank Century yang diduga melibatkan jantung kekuasaan.

"Sebab, Kejaksaan Agung sudah mendakwa pemegang saham pengendali Bank Century dengan dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada LPS sebesar Rp3,11 triliun," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Makanya, menurut Bambang Soesatyo (Bamsat), amat mustahil negara mengalami kerugian Rp3,11 triliun tanpa melibatkan pejabat, atau penyelenggara negara di BI, LPS, KSSK, dan KK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mandul, harus berani mati. Alasan bahwa KPK hanya menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara sangat naif sekali," katanya menandaskan.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, menunjukkan lembaga ini tidak hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara.

Secara keseluruhan, tutur Bamsat, pasal tersebut berbunyi, "...dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf C, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara."

"Lalu, ... b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau, c, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," paparnya.

M036/D007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010