Jakarta (ANTARA News) - Notaris Buntario Tigris hadir sebagai saksi pada sidang gugatan antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terkait sengketa pemberian jasa konsultasi bisnis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan.

Dalam kesaksian, Notaris Buntario Tigris mengakui bahwa pada tanggal 28 Oktober 2008, ia datang ke kantor PT Mitsui Indonesia di Menara BCA Lt 52 Grand Indonesia atas undangan PT Mitora Consulting dengan agenda penandatangan dokumen Final Settlement Agreement.

Buntario menyatakan bahwa dirinya terkejut ketika mengetahui adanya penandatanganan 2 (dua) Agreement yang sama yang dilegalisasi oleh Notaris Grace Supena Sundah SH dan juga oleh pihak–pihak yang sebelumnya sudah pernah menandatangani Agreement yang sama. Padahal belum ada pemberitahuan pembatalan atas Agreement yang sudah dilegalisasi oleh Notaris Buntario.

Pada sidang sebelumnya pengacara senior OC Kaligis bersaksi bahwa dirinya pernah menjadi mediator. "Di akhir perdamaian, saya mendapat ucapan terima kasih dan sukses fee," kata Kaligis.

Kuasa hukum PT Mitora, Ervin mengatakan permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar.

Menurut Ervin, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan, maka PT Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Sidang berikutnya digelar pada hari Kamis, 16 September 2010 dengan agenda kesimpulan.(*)
(ANT/R009)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010