Jakarta (ANTARA News) - Polri tidak berwenang membubarkan organisasi massa (ormas) walaupun yang bermasalah sekali pun karena hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.

"Polri tidak masuk ke wilayah pembubaran atau pembekuan ormas yang bermasalah, tapi wilayah pidana yang dilakukan orang atau kelompok yang jadi ranah kita," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Selasa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, yang bertanggung jawab adalah adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ormas memiliki kewajiban apabila melanggar maka akan diperingatkan, atau dibekukan, jika sudah dibekukan masih tak berubah maka dibubarkan, " kata Ito.

Kabareskrim mengatakan bila ormas yang telah dibubarkan tetap melakukan aktivitas, berarti melanggar hukum, maka polisi yang akan mengambil tindakan.

"Kita harus memahami bahwa negara kita adalah negara hukum, siapapun yang melanggar hukum tidak ada kecuali, maka harus dilakukan tindakan hukum," kata Ito.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum adalah kepolisian dan beberapa institusi lain dalam penegakan hukum terbatas, sehingga kalau ada satu ormas yg melakukan penegakan hukum tapi tidak dilindungi Undang-Undang jelas melakukan pelanggaran hukum, katanya.

Sebelumnya, pada rapat gabungan dengan Komisi I, III, VIII di ruang paripurna I, Gedung DPR pada Senin (30/8), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan aksi kekerasan oleh ormas tahun 2008 mencapai delapan kasus, tahun 2009 ada 40 kasus sementara hingga pertengahan tahun ini meningkat menjadi 49 kasus pelanggaran oleh ormas.

(S035/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010