Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan kekerasan dan anarkis.
"Kalau ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mereka, tidak boleh ada lagi keragu-raguan anggota melakukan tidakan tegas dilapangan," kata Kapolri kepada pers sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri menegaskan, tindakan tegas aparat itu merupakan hal terpenting untuk mewujudkan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, tim dari pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk membahas revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi massa (Ormas).
Kapolri belum bersedia menegaskan, apakah revisi itu akan membuka peluang untuk membubarkan ormas yang sering melakukan tindakan kekerasan dan anarkis.
"Harus ada tindak lanjut, ada tim yang membahas dulu, jadi masih proses panjang untuk revisinya," kata Kapolri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, mengatakan bahwaperaturan perundangan yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kemasyarakatan perlu diubah seperlunya karena dirasakan sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
"Aturan perundangan tentang keormasan perlu dilakukan perubahan seperlunya untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini," kata Djoko Suyanto pada rapat koordinasi gabungan antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Djoko Suyanto menjelaskan, usulan perubahan Undang-Undang tentang Ormas sebenarnya sudah diusulkan kepada DPR sejak tahun 2000, tapi belum dibahas hingga saat ini.
Karena itu, katanya, Pemerintah mencoba membuat usulan perubahan baru lagi yang saat ini konsepnya sudah selesai dibahas di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Djoko, hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara ormas yang ada.
Keberadaan ormas selama ini, katanya, kadang-kadang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Djoko menilai, kadang-kadang beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas ini mengganggu empat pilar berbangsa dan bernegara, seperti ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan koordinasi kelembgaan dan koordinasi internal pemerintah dengan ormas dalam upaya menjaga keteriban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Rapat koordinasi gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung serta dihadiri perwakilan dari anggota Komisi II, III, dan VIII.
Sedangkan dari pemerintah dihadiri Menko Pohukam Djoko Suyanto, Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala BIN Soetanto.
(T.F008*P008/A011P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010