Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat realisasi dan memaksimalkan penyerapan anggaran belanja negara, kata Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardoyo.

"Pemerintah telah dan akan senantiasa melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyerapan anggaran," ujarnya ketika menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR atas RAPBN 2011 dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Menkeu menyebutkan, langkah itu antara lain dengan memperbaiki presedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) penganggaran, termasuk mengubah ketentuan multiyears contract dan penunjukan pejabat bendahara kementerian/lembaga yang tidak perlu dilakukan setiap tahun.

Langkah lainnya, menurut dia, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 sebagai pengganti Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pencairan anggaran pada kementerian/lembaga.

Selain itu, ia mengemukakan, memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan lelang setelah APBN ditetapkan oleh DPR (November-Desember), tanpa harus menunggu penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan (Januari).

Langkah lainnya menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran pada kementerian/lembaga.

Selain itu pula, ia menyatakan, meningkatkan pelatihan sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga guna meningkatjan kompetensi teknis bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pengadaan.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi alokasi belanja, pemerintah melakukan langkah-langkah seperti me-redesign subsidi dan pengalihan secara bertahap belanja subsidi ke program-program yang lebih produktif.

Langkah lain meningkatkan keterkaitan dan koordinasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, mengembangkan kerngka penganggaran berbasis kinerja dan berjangka menengah.

"Selain itu penerapan reward and punishment yang akan diperluas, tidak hanya didasarkan pada penyerapan anggaran, tetapi lebih kepada pencapaian kinerja output," kata Menkeu.
(T.A039*S034/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010