"Pengaktifan wajib lapor dalam 2x24 jam itu membuat RT dan RW dapat mengetahui apakah pendatang tersebut akan menetap di Pekanbaru dan memiliki kartu identitas diri," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru M Noer, di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, partisipasi aktif dari RT/RW sangat diharapkan untuk membantu memantau penduduk pendatang yang masuk ke wilayahnya.
"Bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu identitas lengkap untuk tahap pertama diberi teguran oleh RT/RW. Namun bila terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Disdukcapil, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," urainya.
Menurut dia, sidang operasi yustisi akan akan dilakukan di tempat dan dikenakan sanksi denda serta membuat surat pernyataan.
Meski demikian lanjudnya ,Distarduk sendiri akan lebih mengedepankan langkah persuasif dalam razia terhadap penduduk pendatang dengan tetap tidak melonggarkan aturan.
"Rencananya razia penduduk pendatang akan dilakukan oleh Disdukcapil pekan kedua usai lebaran," terangnya.
Razia itu akan melibatkan langsung anggota Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan kepolisian, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya.
Namun Dia menambahkan, diperkirakannya jumlah pendatang pada pascalebaran 2010 ini tidak sebanyak pada saat pascabencana.
"Tahun lalu pendatang baru yang masuk ke Pekanbaru diperkirakan sekitar seratusan orang," katanya. (ANT-234/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010