Asisten I Pemerintah Kabupaten Mukomuko BM Hafrizal, Senin, mengatakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu mengeksekusi lahan masyarakat karena merupakan kawasan Taman Wisata Alam sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami menilai tindakan pihak BKSDA melakukan eksekusi lahan masyarakat di daerah ini merupakan tindakan arogan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya
Ia mengatakan meski Pengadilan Negeri Bengkulu sudah memutuskan mayarakat di Kecamatan Pondok Suguh sebagai pemilik yang sah tanah dengan disertai sertifikat sah, tetapi pihak BKSDA justru tidak bisa menerima keputusan tersebut.
"Mereka mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri kepada Mahkamah Agung, sehingga dengan dasar itu mereka mengambil kebijakan untuk melakukan eksekusi," jelasnya
Menurut dia, kendati belum ada kasasi yang bisa membenarkan bahwa pihak BKSDA menang dalam keputusan itu, namun mereka sudah melakukan penebangan pohon sawit masyarakat.
"Kami akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BKSDA tersebut," jelasnya.
Jika masyarakat benar dalam perkara ini, maka pihak BKSDA harus siap memberikan ganti rugi terhadap lahan yang sudah mereka tebang
"Tanaman sawit masyarakat di lokasi itu sudah berumur belasan tahun sehingga berdasarkan usia otomatis masyarakat sudah sangat lama mengarap lahan itu," terangnya.
Sementara itu lahan masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh itu seluas 400 hektare sementara yang di tebang oleh pihak BKSDA sekitar kurang lebih 70 batang. (ANT-149/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010