Jakarta (ANTARA News) - Perselisihan antara buruh dan pihak manajemen PT. Kanefusa Indonesia masih terus bergulir sehingga 166 buruh terancam tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) karena dinilai mangkir kerja sehingga dianggap mengundurkan diri.

"Menurut Kepmenaker 232 mereka dianggap kualifikasi mengundurkan diri," kata Asisten Manajer HRD dan GA PT Kanefusa Indonesia, Hermansyah Putra, saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan sekelompok karyawan PT Kanefusa berunjuk rasa di Gedung Dinas Tenaga Kerja, Bekasi, Jabar, meminta kepastian dana tunjangan hari raya bagi 166 rekan mereka yang terancam pemutusan hubungan kerja.

"Sebanyak 166 rekan kami terancam PHK dan tidak memperoleh gaji sejak melakukan aksi mogok kerja yang sampai hari ini (Rabu, 25 Agustus) telah memasuki hari ke-67 sejak Juni 2010. Minimal pada Lebaran kali ini mereka bisa menerima THR," kata perwakilan Tim Hukum karyawan, Danang Triyono, di Cikarang, Jabar.

Menurut Hermansyah Putra, selama ini informasi yang diberitakan bersifat sepihak sehingga pihaknya perlu melakukan klarifikasi.

Selama ini, jelasnya, pihak pekerja merasa aksi mogok kerja yang mereka lakukan sah dengan alasan gagalnya perundingan. Justru, pernyataan gagal itu dinyatakan secara sepihak oleh pihak pekerja.

"Silakan dicek risalah kronologisnya. Pihak kami tidak pernah menolak melakukan perundingan. Justru dari pihak serikat pekerjalah yang menolak melanjutkannya," katanya.

Setelah perusahaan melakukan berbagai langkah, katanya, seperti memanggil mereka namun mereka tetap tidak masuk kerja. Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku maka mereka dianggap kualifikasi mengundurkan diri.

"Kami sudah memanggil mereka secara patut, namun mereka tetap tidak mau masuk kerja. Dengan berat hati 166 pekerja yang mogok sejak tanggal 17 Juni 2010, kami kualifikasikan telah mengundurkan diri per tanggal 23 Juni 2010. Otomatis, dengan demikian gaji dan fasilitas lainnya pun kami hentikan," paparnya.

Oleh sebab itu, katanya, sangat berat jika perusahaan memberikan THR bagi mereka. Ia juga mengatakan bahwa sebelum aksi mogok, jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sebanyak 320 orang.

Sebelumnya diberitakan aksi mogok buruh produsen peralatan industri itu dipicu perbedaan pandangan mengenai upah minimum kabupaten dan masalah kenaikan gaji antara para buruh dan manajemen.(*)

(T.U002/J006/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010