Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Menteri Sosial Bacthiar Chamsyah menjadi 40 hari.

"Penahanan jika melewati batas 20 hari diperpanjang menjadi 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Bachtiar sudah ditahan KPK sejak 5 Agustus 2010 karena tersandung kasus pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi impor.

Terkait permohonan penangguhan penahanan, Johan Budi mengatakan, sampai Senin belum diputuskan apakah dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

KPK menahan mantan Menteri Sosial itu dengan status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarung.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Bachtiar selama 5,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB. Bachtiar kemudian ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi, negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp24,5 miliar.

Sementara itu terkait pengadaan sarung, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp11 miliar. Pengadaan sarung ini menghabiskan uang negara Rp25 miliar.
(T.V002/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010