Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan Djoko Suyanto mengatakan, peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kemasyarakatan perlu diubah seperlunya karena dirasakan sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

"Aturan perundangan tentang keormasan perlu dilakukan perubahan seperlunya untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini," kata Djoko Suyanto pada rapat koordinasi gabungan antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Djoko Suyanto menjelaskan, usulan perubahan undang-undang tentang ormas sebenarnya sudah diusulkan kepada DPR RI sejak tahun 2000, tapi belum dibahas hingga saat ini.

Karena itu, katanya, Pemerintah mencoba membuat usulan perubahan baru lagi yang saat ini konsepnya sudah selesai dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan perubahan baru ini, kata dia, masih mengacu pada UU No 8 tahun 1985 tentang Ormas," katanya.

Menurut Djoko, hal yang menonjol dalam keormasan adalah terjadinya tarik-menarik kepentingan antara dimensi pengelolaan lembaga pemerintah dengan aspirasi yang berkembang di antara ormas yang ada.

Kebertadaan ormas selama ini, katanya, kadang-kadang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Djoko menilai, kadang-kadang lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas ini mengganggu empat pilar berbangsa dan bernegara, seperti ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan koordinasi kelembgaan dan koordinasi internal pemerintah dengan ormas dalam upaya menjaga keteriban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Menurut Djoko, dari beberapa latar belakang tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, meliputi, makin banyaknya ormas yang tumbuh tidak terlepas dari partisipasi politik, ekonomi, dan lingkungan.

Kemudian, katanya, ada beberapa ormas yang kadang-kadang mengganggu keteriban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu didukung landasan aturan perundangan yang lebih tepat.

Rapat koordinasi gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung serta dihadiri perwakilan dari anggota Komisi II, III, dan VIII.

Sedangkan dari Pemerintah dihadiri Menko Pohukam Djoko Suyanto, Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Agama Suryadharma Ali, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala BIN Soetanto.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010