Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Musawir Subing, Senin divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunaan wewenang yang berdampak merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang Bandarlampungyang yang diketuai Robert Simorangkir, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Musawir dianggap bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atas tindakan penempatan dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp20 miliar berbentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
Meski demikian, berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan Musawir tidak terbukti mendapatkan keuntungan yang memperkaya diri sendiri atas pemindahan tersebut.
Usai pembacaan putusan terasebut, pengacara terdakwa Abi Hasan Muan menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum (JPU) A Kohar menyatakan pikir-pikir.
Menurut pengacara, Abi Hasan Muan, kliennya tidak layak dipidanakan dalam proses pemindahan kas daerah yang merugikan negara hingga Rp28 miliar tersebut karena hanya mengikuti perintah atasan.
"Dia hanyalah bagian dari sistem sehingga tidak layak bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman. Itulah sebabnya kami langsung menyatakan banding," katanya ketika ditemui usai sidang.
Abi menjelaskan pemindahbukuan yang surat perintahnya ditandatangani Musawir tersebut merupakan inisiatif dan perintah mantan Bupati Andi Ahmad, dan dia sebagai bawahan hanya menjalankan perintah.
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Musawir Subing dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, karena terlibat dalam kasus pemindahan dana APBD Lamteng sebesar Rp28 miliar tersebut.
Dia dianggap terlibat dalam pemindahbukuan kas APBD Kabupaten Lampung Tengah dari dari Bank Lampung Bandarjaya ke PT BPR Tripanca Setiadana.
Dana tersebut ditempatkan dalam lima deposito atas nama sejumlah kerabat pejabat Lampung Tengah, di antaranya anak mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad, Puncak, dan istri bendahara Kabupaten, Herman Hasbullah.
(ANT-046/D007/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010