Mataram (ANTARA News) - Sedikitnya 51 mantan pejabat Pemprov Nusa Tenggara Barat beserta sanak keluarganya masih menempati rumah dinas yang berada di Kota Mataram dan enggan meninggal rumah yang bukan haknya lagi itu.

"Sampai sekarang masih ada 51 unit rumah dinas yang ditempati mantan pejabat dan atau sanak keluarganya, mereka enggan meninggalkan rumah itu karena belum memiliki rumah pribadi," kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB Iswandi Ibrahim di Mataram, Senin.

Oleh karena itu, kata Iswandi, pihaknya akan memberlakukan pola baru penyewaan rumah dinas bagi para mantan pejabat yang masih bertahan di rumah dinas tersebut.

Pola baru dimaksud yakni biaya sewa yang disamakan dengan penyewa umum yang nilainya tentu sesuai dengan harga yang semestinya berlaku.

"Maksudnya agar ada masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu salah satu tujuan penerbitan rumah dinas," ujarnya.

Iswandi mengakui, Pemerintah Provinsi NTB tengah menata ulang peruntukan 732 unit rumah dinas yang menyebar di berbagai kabupaten/kota.

Penataan ulang peruntukan rumah dinas itu merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemprov NTB yang menyebar di berbagai lokasi.

Pemprov NTB memiliki 732 unit rumah dinas, sebanyak 311 unit berada di wilayah Kota Mataram, selebihnya di delapan kabupaten/kota lainnya, dan 30 persen diantaranya bermasalah.

Sebanyak 51 unit rumah diantaranya dinyatakan bermasalah karena penghuninya enggan meninggalkan rumah itu meskipun sudah harus keluar karena akan ditempati pejabat baru yang berkompeten.

Rumah dinas milik Pemprov NTB itu beragam tipe seperti tipe-21 dengan harga sewa kepada pejabat yang berhak menghuninya sebesar Rp36 ribu/bulan, tipe-54 dengan harga sewa Rp91.900/bulan, tipe-100 dengan harga sewa Rp204 ribu.

Sejumlah mantan pejabat yang menghuninya enggan meninggalkan rumah dinas itu umumnya tipe-70 dengan harga sewa sebesar Rp112.300/bulan.

"Sementara ini tidak ada satu pun rumah dinas milik Pemprov NTB yang akan dipindahtangankan kepada perorangan karena tidak cukup alasan untuk merealisasikan hal itu," ujarnya.

Dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Perda tersebut membolehkan pengalihan status rumah dinas menjadi rumah pribadi pejabat yang bersangkutan asalkan ada aset pengganti pada lokasi yang berbeda.

"Kami sudah yakinkan para penghuni rumah dinas yang enggan meninggalkan rumah itu bahwa jika di kemudian hari rumah dinas tersebut hendak `diputihkan` maka masih ada peluang bagi yang pernah menghuninya," ujarnya.

(A058/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010