Tidak ada toleransi bagi penambang ilegal, karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnyaPadang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di Jalan Lubuk Selasih Surian, Kabupaten Solok yang menyebabkan daerah tersebut menjadi rawan longsor.
"Ini penting dalam mengantisipasi rusaknya lingkungan di ruas jalan tersebut, apalagi itu adalah jalan nasional yang menghubungkan Sumbar dengan Kerinci Jambi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, di Padang, Minggu.
Gubernur menilai dari aktivitas penambangan galian C menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang dan longsor di daerah setempat.
"Saya meminta untuk tambang yang ada di kawasan tersebut harus dihentikan semua bentuk aktivitas penambangan secara ilegal, agar tidak terjadi bencana yang mungkin bisa mengakibatkan korban jiwa," katanya menegaskan.
Mahyeldi juga meminta instansi terkait mengevaluasi izin dan menertibkan tambang galian C dan tambang emas pada sejumlah lokasi sepanjang jalan nasional Padang-Kerinci di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, karena diduga memberikan andil besar kerusakan jalan tersebut.
Selain itu, kondisi jalan nasional mulai dari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti hingga Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok banyak rusak akibat longsoran material dampak dari penambangan emas dan galian C di wilayah itu.
"Sebelumnya saya juga pernah melarang dan mencabut izin dari penambang di berbagai lokasi yang rawan penambangan ilegal,” katanya pula.
Ia meminta pemangku kepentingan terkait segera melakukan eksekusi dan tidak ada lagi rapat terkait penambangan, karena sudah banyak merugikan masyarakat apalagi sudah terjadi bencana alam.
"Tidak ada toleransi bagi penambang ilegal, karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," ujarnya lagi.
Selama ditutup, lokasi pertambangan tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan baik TNI dan Polri. Aparat keamanan juga akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba memasuki areal tambang untuk melakukan aktivitas selama masa penutupan.
Baca juga: Polda selidiki kasus longsor tambang emas ilegal di Solok Selatan
Baca juga: Warga Muara Kiawai-Sumbar tolak tambang diduga ilegal
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021