Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak memenuhi permintaan kembali penangguhan penahanan politisi PKS Mukhamad Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Frangky Ongkowardjojo kasus terdakwa "L/C" fiktif Bank Century.

Setelah mendengar permintaan penangguhan yang disampaikan pengacara, majelis hakim yang dipimpin Pramoedhana Kusumaatmadja, di PN Jakarta Pusat, Senin, hanya melakukan diskusi sebentar dan namun langsung menutup sidang.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Rabu (1/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa tetap ditahan," kata Pramoedhana, sambil mengetuk palu tiga kali.

Pengacara Luhut Simanjuntak, yang menjadi pembela Misbakhun, pada beberapa kali sidang mengajukan permintaan penahanan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat, namun tidak menemui hasil.

Sidang lanjutan kasus L/C fiktif Bank Century kembali ditunda karena saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang.

JPU Teguh Suhendro mengatakan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Buntorio Tigris Darmawa (Notaris) dan pegawai Bea Cukai Tanjung Awar-awar Nur Indra Prahara.

"Saksi tidak hadir karena ada RUPS dan masalah izin," kata Hendro, saat sidang di PN Jakarta Pusat.

Mendengar alasan tersebut, majelis hakim menerimanya dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (1/9).

Ketika ditemui seusai sidang, Hendro menjelaskan bahwa sebenarnya keterangan kedua saksi ini sudah dijelaskan saksi sebelumnya.

"Saksi dari notaris akan menerangkan dokumen L/C dan bea cukai masalah pengiriman condesat ke TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) dan itu sudah dijelaskan saksi sebelumnya," kata Hendro.

Dia juga mengatakan bahwa kedua saksi tersebut merupakan saksi terakhir dan selanjutnya akan mengajukan saksi ahli pengamat hukum pidana Indriarto Seno Adjie.

Dia juga mengatakan sidang selanjutnya akan diteruskan dengan agenda konfrontir saksi Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dengan saksi Linda Wangsadinata, Novi, serta Novita.

Dalam kasus L/C fiktif Bank Century ini, Franky dan Misbakhun diduga memalsukan dokumen dalam pencairan L/C senialai 22,5 juta dolar AS sehingga didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara. ***1***
(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010