Jakarta, 30/8 (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menilai kerusakan kawasan hutan akibat illegal logging, pembukaan kebun illegal, perambahan hutan dan illegal mining sudah sangat memprihatinkan. Upaya penertiban secara persuasif sulit dilakukan sehingga Menhut meminta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusak kawasan hutan.
Kerusakan kawasan hutan juga dipicu oleh adanya pencabutan HPH yang selanjutnya pengawasannya diserahkan kepada daerah, tetapi tidak berjalan dengan baik. Data areal open acces tahun 2010 tercatat +/- 20 juta ha dan tidak ditindaklanjuti pengelolaannya. Faktor penyebab lainnya terkait dengan pengawasan areal kawasan hutan yang diserahkan kepada pemegang IUPHHK tidak berjalan dengan baik sehingga +/- 3 juta ha eks HPH telah berubah menjadi kebun tanpa ijin pelepasan alih fungsi hutan dari Menteri Kehutanan. Berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganggap bahwa Kepala Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) mempunyai wewenang memberikan ijin penggunaan kawasan hutan juga mempunyai andil terhadap kerusakan kawasan hutan. Kerusakan hutan juga dipicu karena tidak dijalankannya dengan baik amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2007 kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan pengawasan hutan dan penegakan hukum di hutan lindung dan hutan produksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010