Lima pelaku ditangkap di dua rumah berbeda wilayah kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus pengemasan tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap produsen narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap sejumlah pelaku dengan total barang bukti mencapai 150 kilogram di Kota Bogor.
"Kami butuh pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti ini lebih besar dari sebelumnya," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap produsen tembakau sintetis
Adapun pelaku tersebut berinisial MR, AF, J dan AH yang diketahui sebagai penjual di Kota Bogor.
Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan produksi tembakau sintetis dari tempat produksi ke tempat pengemasan atau mengantar barang yang sudah jadi ke bandar-bandar yang lebih kecil.
Setelah mengembangkan penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa'bani juga menangkap lima pelaku lain.
Baca juga: Polres Metro Jaksel gerebek produksi tembakau sintetis di Banten
Lima pelaku tersebut berinisial R, RP, RA, TA dan M ditangkap di dua rumah berbeda wilayah kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus pengemasan tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial AM sebagai pembuat atau produsen tembakau sintetis di wilayah Banten.
Adapun barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di Pandeglang, Banten itu mencapai sekitar enam kilogram dan hasilnya dipasarkan melalui media sosial.
Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (19/5) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Baca juga: Polresta Bogor Kota bongkar produksi narkoba sintetis di kontrakan
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni IA di Kabupaten Tangerang, yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Berbekal petunjuk IA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021