tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring

Jakarta (ANTARA) - Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5).

"Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya kepada pers di Jakarta, Minggu.

Ia memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga korban, seorang PSK berinisial IW (31).

Namun, insiden berujung pada pembunuhan.

Baca juga: Penjaga pintu rel yang bunuh rekannya terdesak kebutuhan ekonomi

Arsya menjelaskan bahwa awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel.

AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.

Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp250 ribu.

AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali.

Baca juga: Penjaga pintu rel KA di Jakbar tusuk rekan karena berselisih soal uang

"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.

Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang.

Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring.

Baca juga: Remaja tega bunuh teman hanya gara-gara kalah futsal

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021