Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan, wacana untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebaiknya dihentikan dahulu.

Menurut Marzuki, di Jakarta, Minggu, masih banyak pasal di UUD yang belum bisa dilaksanakan oleh negara terhadap warganya, meskipun pasal tersebut merupakan pasal yang telah ada sejak Indonesia memiliki konstitusi dan tidak pernah dihapus sampai sekarang.

"Kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar yang diatur dalam UUD misalnya, sampai saat ini masih belum bisa diberikan Negara terhadap warganya. Sekarang sudah amandemen ke IV namun hal itu belum juga bisa diberikan. Belum lagi pasal-pasal lainnya seperti kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat, karena yang menikmati masih sebagian kecil orang saja," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, sesempurna apapun amandemen dilakukan, tidak akan membawa dampak apapun, kalau aturan yang menjadi konstitusi itu tidak dilaksanakan dan hanya sekedar menjadi pajangan saja. Rakyat membutuhkan realisasi janji-janji negara yang tertulis dalam konstitusi yang telah ada sampai saat ini.

"Rakyat tidak membutuhkan janji baru yang dituangkan dalam konstitusi berupa pasal tambahan atau revisi pasal hasil amandemen, jika hal itu kembali hanya akan menjadi sekedar janji tanpa pelaksanaan. Bukankan ini akan menambah dosa Negara terhadap warganya jika tidak bisa dilaksanakan?," katanya.

Menurut Marzuki, daripada hanya sekedar merubah UUD lagi, namun proses dan hasil amandemen itu akan sama dengan proses dan hasil yang selama ini tidak maksimal, maka lebih baik energi bangsa ini dipergunakan untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban yang telah ada.

Menurut dia, kewajiban dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain saja masih belum bisa direalisasikan.

"Seharusnya penyelenggara negara malu karena belum bisa memberikan hak rakyat, tapi kita kembali hanya membicarakan aturan tertulis tanpa mau fokus melakukan apa yang telah ditulis terlebih dahulu. Fokus saja dulu memberikan hak-hak dasar warga Negara yang telah ada sejak Indonesia merdeka dan masih belum bisa dilaksanakan. Kalau itu sudah bisa dilaksanakan, baru kita pikirkan kewajiban apalagi yang bisa kita janjikan dan kemudian kita bisa lakukan terhadap rakyat untuk kita tuangkan dalam UUD," kata Marzuki.

Dia menghimbau kepada seluruh lembaga negara atau pemerintahan untuk bisa fokus melaksanakan tugas dan kewajiban yang ada disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya. Saat ini saja masih banyak lembaga negara yang belum jelas tugas dan kewenangannya.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan apa sebenarnya misalnya fungsi DPD dengan anggaran dan fasilitas yang mereka dapatkan, sangat tidak sebanding. Atau mengenai MPR yang hanya bersidang 5 tahun sekali dan melantik presiden, namun mendapatkan fasilitas yang mewah selama lima tahun layaknya pejabat negara lainnya. Masih banyak tugas yang belum selesai namun jika masing-masing lembaga

Negara atau pemerintahan sanggup melakukan ini, tambahnya, maka dirinya yakin dalam beberapa tahun kedepan, amadenen belum diperlukan," katanya.

Jika masing-masing bekerja sesuai aturan yang ada dulu, terus setelah itu baru dilakukan pengkajian, maka hasil kajiannya itu untuk menyempurnakan amandemen.

"Seperti DPD, jika ternyata membawa manfaat dan jelas bagaimana mereka jika ditambah kewenangan lebih, maka kita tambahkan kewenangan itu, namun bila tidak yah dibubarkan saja. Namun itu semua harus lewat kajian yang benar-benar matang," katanya.(*)
(T.S023/M012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010