"Kami pesimistis izin dari Kementerian Kehutanan itu akan turun, karena rencana upacara `Pengurip Jagat` ini sangat mepet, yakni pada hari raya purnama, Kamis (23/9)," kata Kepala Dinas Perhutanan, Perikanan dan Pertanian (P3) Kabupaten Bangli I Wayan Sukartana, Sabtu.
Ia mengakui saat ini rekomendasi permohonan penggunaan hutan lindung itu sudah diterbitkan oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, bahkan sudah ditindaklanjuti dengan permohonan rekomendasi ke Gubernur Bali.
Namun, karena mengurus izin dari Menteri Kehutanan RI memerlukan prosedur cukup panjang, maka izin itu tak bisa segera bisa diurus.
"Inilah yang menjadi kendala kami untuk memperjuangkan aspirasi warga, dan membuat kami pesimis kalau upacara itu bisa digelar pada areal hutan lindung," katanya.
Sesungguhnya, menurut Sukartana, upacara untuk keselamatan bumi di areal hutan itu tak akan ada tanaman yang mati, karena kebanyakan tanaman di hutan itu merupakan pohon yang sudah besar-besar.
"Persoalannya hanya persoalan di mekanisme dan prosedur pengurusan izin, serta waktu yang memadai untuk mendapatkan izin tersebut," katanya.
Mengingat persoalan hutan itu sangat riskan, kata Sukartana, maka izin itu sangat penting untuk diurus dulu. Karena jika tidak ada izin dari kementerian terkait, maka pelakunya bisa dikenai sanksi berat jika terjadi penyimpangan.
"Ketika prosedur tidak benar dan tidak dilalui ditakutkan nanti muncul masalah baru, apalagi ditambah menyangkut persoalan upacara agama sehingga ceritanya akan lain ketika terjadi masalah," ujarnya.
Terkait persoalan itu, ujar Sukartana, pihaknya sudah mengumpulkan para ketua adat se-Kabupaten Bangli. Dari hasil pertemuan itu, mereka sudah berjanji menyampaikan masalah itu kepada Umat Hindu di Kabupaten Bangli sehingga tak ada ketersinggungan informasi di mata umat.
Sebagai alternatif, lanjut Sukarta, pihaknya menyarankan areal lain untuk pagelaran upacara, yakni di SMPN 3 Sukawana, Bangli.
(ANT199/M026)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010