Padang (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Wisnu Handoko, menduga perampokan gaji karyawan perumahan PT Cahaya Karya Utama pada Kamis (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB di Kuranji merupakan rekayasa bendahara perusahaan berinisial YS (43).

"Bersarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus perampokan gaji karyawan PT Cahaya Karya Utama sebesar Rp150 juta di Kuranji, Kota Padang, kami menduga bendahara perusahaan tersebut merekayasanya," kata Wakapolresta Padang, AKBP Wisnu Handoko, di Padang, Sabtu (28/8).

Menurut dia, keterangan yang disampaikan bendahara (korban) perampokan usai kejadian terdapat keganjilan.

Pada saat itu korban di hadapan petugas mengaku diikat dengan tali rem dan perutnya ditusuk sebilah pisau oleh dua pelaku perampokan.

Namun, kata Wisnu, setelah pihaknya menyelidiki dan menerima hasil visum, tidak ada tanda pada leher korban ada bekas jeratan tali rem. "Di sini petugas menemukan keganjilan," katanya menegaskan.

Biasanya korban jika diikat, lanjut Wisnu Handoko, pasti ada tanda luka serta memar akibat jeratan tali rem pada leher.

Di samping itu, tidak adanya bekas luka tusukan sebilah pisau pada bagian perut korban. "Ini hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap bendahara perusahaan," kata Wisnu Handoko.

Dia menambahkan, adanya keganjilan tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan rekonstruksi kejadian perampokan.

"Namun, terlihat korban gugup ketika diminta atau diperagakan bagaiaman diikat oleh pelaku perampokan," katanya.

Untuk penyelidikan lebih dalam lagi, kata dia, pihak kepolisian terpaksa melakukan penahanan terhadap korban.

"Dari hasil rekonstruksi kejadian tersebut dapat disimpulkan ada dugaan rekayasa perampokan gaji karyawan PT Cahaya Karya Utama sebesar Rp150 juta yang dilakukan korban (bendahara PT Cahaya Karya Utama)," katanya menegaskan.

Menurut dia, korban mengakui pada petugas, sengaja melakukan rekayasa perampokan untuk membawa kabur uang sebesar Rp150 juta.

Korban terpaksa melakukan rekayasa perampokan dengan motif sakit hati pada pimpinan perusahaan. "Karena selama 20 tahun bekerja di PT Cahaya Karya Utama, pimpinan perusahaan tidak pernah memberikan uang kesejahteraan bagi karyawan," kata Wisnu Handoko.

Dia menambahkan, saat ini petugas telah memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan kasus rekayasa perampokan itu.
(ANT031/D007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010