Bogor (ANTARA News) - Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor meminta perlindungan pemerintah kota setempat terhadap bangunan gereja dan jemaah yang melakukan ibadah di dalamnya pascapembukaan gembok dan segel gereja.
"Seiring apresiasi kami kepada Pemerintah Kota Bogor atas eksekusi pembukaan segel gereja Jumat (27/8), kami meminta agar pemkot dan jajaran terkait tetap melindungi bangunan gereja GKI Jl. KH Abdullah Bin Nuh No. 31, Taman Yasmin Bogor dan menjamin keselamatan jemaah yang beribadah di dalamnya," kata Ketua Majelis GKI Bogor Pendeta Ujang Tanusaputra di Bogor, Sabtu.
Ia mengemukakan, pihaknya masih merasakan adanya ancaman dari sekelompok masyarakat terhadap bangunan gereja dan kebebasan beribadah di dalam gereja itu meski Pemerintah Kota Bogor secara resmi telah membuka gembok gereja dan tanda segel di gedung itu.
Pendeta Ujang mengatakan, setelah melalui serangkaian proses, Pemkot Bogor dan GKI Bogor mencapai kesepakatan untuk memelihara kerukunan umat beragama di wilayah Kota Bogor.
Karena itu pada hari Jumat (27/8), Pemkot Bogor secara resmi membuka gembok dan tanda segel di tembok gedung GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Hal ini diperkuat dengan penyerahan berita acara pembukaan segel bangunan Nomor 645.8/27-Sat.Pol.PP./VIII/2010.
Dalam berita acara tersebut tertera alasan pembukaan segel yakni; `karena bangunan GKI tersebut telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongi IMB Nomor 645.8-372 Tahun 2006 dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 41/G/2008/PTUN-BDG perihal Pembatalan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan Izin.`
Namun, menurut Pendeta Ujang, tindakan bijaksana Pemkot Bogor itu
dinodai dengan adanya spanduk yang tiba-tiba terpasang di gerbang gereja pada Sabtu (28/8) yang menyatakan bahwa `gereja disegel kembali` oleh sekelompok orang yang tidak beridentitas jelas yang mengatasnamakan warga sekitar.
Gerbang gereja digembok kembali oleh kelompok tersebut dengan menggunakan satu buah gembok dan satu buah rantai besi yang dikunci dengan dua buah gembok lainnya.
Menyadari bahwa segel gereja sudah dibuka secara resmi dengan prosedur resmi oleh instansi resmi yakni Pemerintah Kota Bogor, maka pihak gereja menganggap segel, rantai dan gembok-gembok yang muncul kemudian adalah liar dan melanggar hukum.
Dengan demikian pihak gereja memutuskan untuk menurunkan spanduk dan membuka gembok dan rantai liar tersebut.
Menyadari hak konstitusional warga negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dimiliki di rumah ibadahnya masing-masing, maka jemaat GKI Bogor menjadwalkan akan mengadakan ibadah Minggu dua mingguan seperti yang selama ini dilakukan.
"Ibadah tersebut akan dilangsungkan pada Minggu 5 September 2010 di lokasi gereja Taman Yasmin tepat pukul 08.00 WIB. Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dan seluruh aparat yang terkait dapat terus memastikan tegaknya UUD 1945, Pancasila dan semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika di wilayah Kota Bogor bagi seluruh warga Kota Bogor," katanya.
(D012/R007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010