Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bina Penta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap mengatakan, berdasarkan data pemerintah ada 70 warga negara Indonesia yang mendapat vonis hukuman mati di Malaysia.
"Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sebanyak 70 WNI yang mendapat vonis hukuman mati saat ini berada di penjara di Malaysia," kata Abdul Malik Harahap pada diskusi "Nasib TKI dan Diplomasi Setengah Hati" di Jakarta, Sabtu.
Abdul Malik menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, WNI yang mendapat hukuman di Malaysia secara keseluruhan sebanyak 6.845 kasus pidana dan perdata.
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada sebanyak 177 WNI yang terancam hukuman mati, yakni terjerat kasus narkoba 142 orang serta terjerat kasus pembunuhan dan senjata api sebanyak 35 orang.
"Dari 177 WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 70 orang di antaranya sudah mendapat vonis," katanya.
Dari 70 WNI yang telah mendapat vonis hukuman mati, kata dia, meliputi 63 WNI terjerat kasus narkoba serta tujuh WNI terjerat kasus senjat api.
Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo yang juga menjadi pembicara pada diskusi tersebut mengatakan, pemerintah hendaknya tidak memempersoalkan angka tapi harus segera menanganinya secara sungguh-sungguh.
Menurut dia, seluruh WNI yang terjerat kasus hukum di Malaysia perlu mendapat pendampingan dalam menghadapi proses hukum untuk memastikan mereka menjalani proses hukum secara adil.
Migrant Care bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang tenaga kerja dan hukum, kata dia, akan berkunjung ke Malaysia untuk menemui para WNI pada pekan depan.
"Kami juga akan melakukan komunikasi dengan parlemen Malaysia dan KBRI untuk meminta perlindungan bagi buruh migran di Malaysia," ujarnya.
Penjelasan Abdul Malik Harahap sekaligus mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada sebanyak 345 orang WNI menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
(R024/S023/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010