Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mencatat baru sekitar 21 perusahaan miliki negara yang seluruh pengurusnya (100 persen) sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total 141 BUMN.

Menurut Data Kementerian BUMN yang diperoleh di Jakarta, Sabtu, perkembangan penyampaian LHKPN tersebut tertuang pada surat KPK No:R2456/01-12/08/2010, tertanggal 24 Agustus 2010.

Sederet BUMN yang sudah menyampaikan 100 persen LHKPN yaitu, PT Pelindo II, PT Adhi Karya, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Asabri, PT Jasindo, PT Jasaraharja, PT Dahana, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya, adalah PT Sarinah, PT Inka, PT Pradnya Paramita, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Reindo, PT Batan Teknologi.

Dengan demikian, hingga 24 Agustus 2010 tersisa sebanyak 120 BUMN yang belum mencapai 100 persen menyampaikan LHKPN.

Adapun sejumlah BUMN besar yang prosentasi penyampaian LHKPN rendah, seperti PT Garuda Indonesia 41 persen, Bank BNI 35 persen, PT PGN 35,5 persen. Sedangkan PT PLN mendekati 100 persen seperti PTPN sekitar 90 persen, PT PLN 80 persen.

Data tersebut juga memperlihatkan bahwa dari 6.543 orang pejabat BUMN yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, sudah sebanyak 5.550 orang yang menenuhinya, atau sekitar 86 persen.

Dengan kata lain, tercatat sebanyak 993 orang yang masih harus menyampaikan LHKPN.

Dalam surat KPK tersebut juga disampaikan agar Kementerian BUMN memberikan sanksi kepada pejabat perusahaan platmerah yang belum menyampaikan LHKPN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan pihaknya sudah meminta KPK untuk menyurati para pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN tersebut.

"Para pejabat ini akan dipanggil untuk mengisi langsung formulir secara sendiri ataupun berkelompok," ujar Mustafa.

Melihat masih cukup tingginya jumlah pejabat BUMN yang belum menunaikan kewajiban itu, Mustafa menuturkan kemungkinan baru bisa mencapai 100 persen pada pertengahan atau akhir September 2010.

"Sisanya, akan kita genjot dengan bantuan KPK. Kita juga harus tetap melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran para pejabat itu," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian BUMN akan memberi sanksi kepada pejabat BUMN yang hingga pada batas waktu tertentu belum juga menyampaikan LHKPN.

Menurut dia, beberapa model sanksi yang bisa dikenakan yaitu penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemotongan kenaikan gaji, pemotongan bonus.

"Macam-macam model sanksi buat pegawai BUMN. Untuk itu kita juga menerapkan sistem reward and punishment," kata Mustafa.

(R017/C003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010