Humas PT KA Daop IX Jember Burhani Sulthon, Sabtu, menjelaskan, jumlah pintu perlintasan sepanjang Kabupaten Pasuruan hingga Banyuwangi 438 pintu perlintasan, namun yang dijaga oleh petugas KA atau pihak ketiga hanya 97 pintu perlintasan.
"Sebagian besar pintu perlintasan tidak dijaga petugas atau pihak ketiga, bahkan jumlahnya mencapai 80 persen atau 324 pintu perlintasan. Hal itu menjadi titik rawan kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran," kata Burhani.
Ia mengatakan, banyaknya perlintasan KA yang tak dijaga menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas karena pada saat arus mudik dan balik Lebaran, tingkat kerawanan makin tinggi karena frekuensi perjalanan kereta bertambah.
Sebanyak 324 pintu perlintasan rawan kecelakaan tersebut terdiri dari 254 pintu perlintasan tidak terjaga dan 70 pintu perlintasan liar yang secara otomatis tidak dijaga oleh petugas.
"Sebagian besar pintu perlintasan wilayah Daop Jember yang rawan kecelakaan tersebar di Probolinggo, Jember, Bondowoso dan Kalibaru," ujarnya.
Ia menjelaskan, banyaknya pintu perlintasan yang tidak dijaga disebabkan beberapa faktor, antara lain bermunculan pemukiman baru dan jalan baru yang dibuka masyarakat secara liar, sehingga kewenangan untuk menjaga pintu perlintasan tersebut bukan pada pihak PT KA.
"Beberapa pintu perlintasan yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat, karena banyaknya kecelakaan yang terjadi di lokasi itu," katanya menjelaskan.
Menjelang arus mudik dan balik Lebaran, kata dia, arus lalu lintas sepanjang jalan diprediksi padat, sehingga masyarakat diminta untuk mewaspadai pintu perlintasan yang tidak terjaga karena rawan kecelakaan.
"Saya imbau pengguna jalan yang akan melewati pintu perlintasan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas KA dan tidak menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas. Kami imbau masyarakat mendahulukan perjalanan KA, apabila melewati pintu perlintasan" tuturnya menjelaskan.
Ia mengemukakan, palang pintu perlintasan KA berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA, bukan rambu-rambu lalu lintas untuk pengguna jalan.
"Sebelum melewati pintu perlintasan KA, seharusnya masyarakat memastikan tidak ada KA yang lewat, khususnya pada perlintasan kereta yang tidak terjaga dan pintu perlintasan liar," paparnya.
Ia berharap masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, supaya angka kecelakaan KA di pintu perlintasan menurun selama arus mudik dan balik Lebaran nanti.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan KA Logawa menabrak sebuah mobil pikap di di pintu perlintasan Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jember, Jumat (27/8), karena petugas jaga pintu perlintasan meninggalkan pos jaga dan palang pintu belum ditutup secara sempurna.
(ANT-070/F002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010